Gunakan formulir di bawah ini untuk mengajukan permohonan informasi publik atau menyampaikan keberatan terkait informasi yang Anda terima.
VISI
"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"
MISI
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang telah menetapkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor W2-TUN7/531/HM.00/IX/2022 tentang Dewan Pertimbangan dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang…
Selengkapnya